Company Profile

PT. Katraco Santika, didirikan di Jakarta pada awal tahun 1993
Dengan maksud perluasan dan pengembangan usaha, PT. Katraco Santika di pindahkan ke Semarang, setelah mendapatkan tanda izin usaha dari Direktorat Jendral Peternakan No : 47/TN.125/Kpts/DJP/Deptan/1996 – 23.01.1996.
Pada tanggal. 6 Maret 1998, terbit akta No : 37 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8983 HT.01.04.7h.1998 pada tanggal 16.07.1998.
Dengan No. Akte 12, pada tanggal. 28.10.2003, Direksi menunjuk dan memberi kewenangan penuh kepada Ir. Barry Budiyanto untuk memimpin PT. Katraco Santika, di Semarang.
Kemudian pada tanggal 31.05.2008, diterbitkan akte No. 24 dengan perubahan susunan pengurus yang disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. AHU-42176 01.02. tahun 2008 – 17.07.2008.
Dengan susunan pengurus yang terdiri dari, Petrus Hamidy Subari sebagai Direktur utama, Anthony Titus Subari dan David Joseph Subari sebagai Direktur dan Linda Widjaya Subari sebagai Komisaris, dan menyertakan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000,- maka diterbitkan SIUP No. 517/554-2473/11.01/PK/IX/2012 pada tanggal 20.09.2012 dan TDP No. 11.01.1.47.02486 pada tanggal. 09.10.2012 oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Semarang.
Setelah beberapa kali mengalami perubahan maka data NPWP dan SPPKP, yang terbaru: NPWP PT. Katraco Santika yang terbaru : 01.360.407.9-511.000 – 11.04.2007, SPPKP PT. Katraco Santika yang terbaru : No. PEM-00587/WPJ.10/KP.1003/2007 – 11.04.2007
PT. Katraco Santika sebagai perusahaan obat hewan yang memproduksi berbagai macam obat hewan dan premiks (campuran vitamin, asam amino dan mineral) telah menjadi anggota ASOHI (Asosiasi Obat Hewan) dengan keanggotaan No : 005-80-JTG-PD
Beberapa produk PT. Katraco Santika telah mendapat sertifikat nomor registrasi dari Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Dan beberapa staffnya telah lulus mengikuti program pelatihan CPOHB.